Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 14.15 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Dugaan Suap Pj Bupati Sorong

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan - Image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pius Lustrilanang, usai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (27/11).

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pada awalnya, Pius direncanakan akan diperiksa bersamaan dengan dua pegawai BPK RI, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/11).

Puis diketahui tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Senin (27/11), karena alasan kesehatannya yang memburuk.

"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta yang dikutip JawaPos.com dari Antara, pada Selasa (28/11).

Ali juga mengungkapkan bahwa, ketidakhadiran Pius di Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan KPK, membuat tim penyidik akhirnya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Pius pada Kamis (30/11).

Meski belum sempat mendapatkan keterangan dari Pius, tim penyidik KPK diketahui telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Pius di kantor BPK RI, pada hari Rabu (15/11).

Dikutip JawaPos.com, dalam penggeledahan itu, KPK menyita beberapa temuan seperti catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga berkaitan kasus dugaan suap tersebut untuk kemudian dianalisa dan dijadikan sebagai pelengkap berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa (14/11).

Keenam tersangka yang telah ditahan diantaranya Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore