
Ilustrasi perundungan siber. Sumber: pikisuperstar/freepik.com
JawaPos.com - Pendiri sekaligus Ketua Yayasan Syariah SHW Center, Shri Hardjuno Wiwoho, menyoroti pentingnya peran satgas anti-bullying dalam mencegah meningkatnya kasus perundungan di dunia maya (siber).
Menurutnya, perundungan siber memiliki dampak yang lebih serius dibandingkan dengan perundungan biasa karena dapat terjadi selama 24 jam dalam sehari melalui media sosial.
Mengacu pada data UNICEF 2O2O, Hardjuno yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu, mencatat sekitar 45 persen anak usia 14 hingga 24 tahun di seluruh dunia mengalami perundungan berbasis siber pada tahun tersebut.
Sedangkan, riset dari Center for Digital Society (CfDS) pada Agustus 2021 juga menunjukkan bahwa 45,35 persen siswa SMP dan SMA yang berusia 13 hingga 18 tahun di Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber, sementara 38,41 persen lainnya menjadi pelaku.
Umumnya, platform yang sering digunakan dalam kasus perundungan siber adalah WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
"Sehingga memang perundungan siber ini fenomena yang meresahkan," kata Shri Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (14/11).
Dalam upayanya menanggulangi perundungan siber, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sekolah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Meski demikian, Hardjuno menyatakan perlunya formulasi tugas, peran, dan peraturan mekanisme satgas yang lebih tegas, terutama dalam melindungi korban perundungan siber.
“Maksud saya, selain perundungan konvensional, satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada perundungan siber. Gangguan mental itu ancaman nyata," kata Shri Hardjuno Wiwoho.
Menurut dia, satgas anti perundungan siber di sekolah sebaiknya melibatkan unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua. Hal ini dianggapnya sebagai langkah penting untuk memberikan perhatian penuh terhadap perundungan siber yang dapat mengancam kesehatan mental para korban.
Hardjuno menjelaskan bahwa perundungan siber sebagai bentuk kejahatan di dunia maya melibatkan berbagai aspek, termasuk hukum, pendidikan, dan psikologi perkembangan.
Dalam risetnya, dia menyoroti pentingnya kebijakan non-penal sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif, dengan penggunaan tindakan hukuman sebagai langkah terakhir.
“Sehingga satgas anti perundungan siber di sekolah benar-benar dibekali kemampuan non-penal dan menggunakan sarana pidana sebagai upaya terakhir,” tegas dia.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
