
Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com
JawaPos.com - Pakar Psikologi Forensik sekaligus Kriminolog, Reza Indragiri, menilai kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang pada 2021 lalu yang baru terungkap, tetap menyimpan tanda tanya besar. Menurut Reza Indragiri, penyidiki tak boleh serta merta memercayai pengakuan para tersangka, termasuk Danu. Reza menilai perlu penyidikan yang mendalam di kasus tersebut.
Reza mengatakan bisa saja pengakuan para tersangka adalah pengakuan palsu, termasuk pengakuan Danu. "Jadi, polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession, FC). Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya," kata Reza kepada Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (20/10).
Reza menuturkan, bisa saja pengakuan palsu tersebut dilatarbelakangi untuk menutup-nutupi adanya pelaku lain atau otak pelaku sebenarnya. "Orang yang memberikan pengakuan palsu semacam ini bisa dilatarbelakangi oleh keinginannya menutup-nutupi kesalahan atau pelaku lain," tuturnya.
Karena itu, Reza menyarankan yang perlu dikorek oleh penyidik dari para pelaku, yaitu agar pelaku memberikan informasi yang berkualitas. Adapun dari sisi psikologi forensik, kata dia, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.
Pasalnya dalam kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sudah 2 tahun itu memang mengalami penurunan. "Apalagi, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat kebaikan pelaku," ujar Reza.
Reza juga menduga, dengan pengakuan jujur lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, bisa saja nantinya akan meringankan hukuman para pelaku. "Kalau pelaku mengakui perbuatannya. Bisa saja itu menjadi hal yang meringankan hukuman, sekiranya dia divonis bersalah," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayat suami korban, M Ramdanu (Danu) keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Satu hal yang menarik, terbongkarnya kasus ini tak terlepas oleh kesaksian Danu salah satu tersangka. Danu yang selama ini ikut membantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator. Ia membocorkan kasus pembunuhan tersebut.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
