
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
JawaPos.com – Sembari duduk di kursi roda, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih rendah dua setengah tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Hakim Peng Rianto Adam Pontoh menyebut beberapa pertimbangan sehingga Lukas divonis bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi. Yakni, suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar.
Lukas dinyatakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah,” kata Rianto dalam pembacaan putusan kemarin (19/10). Jika tidak mampu membayar, diganti pidana kurungan empat tahun.
Majelis hakim juga meminta Lukas mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar. Uang tersebut harus dikembalikan paling lambat satu bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak bisa mengganti, harta benda Lukas akan disita dan dilelang.
Tak hanya itu, hak Lukas juga dicabut untuk tampil dalam kontestasi politik selama lima tahun. Terhitung setelah tuntas menjalani pidana pokoknya.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti 6 bulan. Lukas juga dikenai pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Meski vonisnya lebih ringan, Lukas tetap tidak menerima. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dia menyatakan banding. Sementara itu, jaksa masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim yang lebih rendah daripada tuntutan itu. (elo/c7/fal)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
