Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 21.59 WIB

Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK: Profesional, Tidak Arogan!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan KTT AIS di Bali akan berjalan lancar dan aman. - Image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan KTT AIS di Bali akan berjalan lancar dan aman.

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya agar menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hati-hati. Sebab, kasus ini begitu menyedot perhatian publik.

"Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskirm," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (17/10).

"Propam, saya minta turun, sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Meski begitu, Sigit enggan memasuki ranah teknis penyidikan. Termasuk, saat ditanya pimpinan KPK yang diduga memeras SYL adalah Firli Bahuri.

"Ya itu sangat teknis, yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan, kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya, yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat hati-hati profesional karena ini diperanggungjawabkan ke poublik," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore