Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 19.08 WIB

Gara-gara Anak Aniaya Pacar hingga Meninggal, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Jabatan di DPR oleh PKB

JADI TERSANGKA: Polisi menggelandang Gregorius Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. - Image

JADI TERSANGKA: Polisi menggelandang Gregorius Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

JawaPos.com – Edward Tannur, anggota DPR dari Fraksi PKB, terkena imbas gara-gara aksi keji anaknya, Gregorius Ronald Tannur, 31. Kemarin (9/10) DPP PKB resmi menonaktifkan Edward dari semua komisi di DPR.

”Menonaktifkan Saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Penonaktifan tersebut merupakan sanksi dari DPP PKB terhadap Edward. PKB telah mengirimkan surat pencabutan tugas dari komisi IV tersebut ke DPR kemarin.

Cak Udin –sapaan Hasanuddin Wahid– menjelaskan, penonaktifan itu dilakukan supaya Edward bisa berfokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya. DPP PKB, lanjut Cak Udin, sangat prihatin dengan kasus yang menghebohkan publik tersebut. ”Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” tuturnya.

VIRAL: Dini Sera Afrianti semasa hidup.

Komnas Perempuan juga angkat bicara terkait dengan kasus kekerasan berujung pembunuhan terhadap DSA di Surabaya. Komnas Perempuan menganggap peristiwa tersebut sebagai tindakan femisida.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani belum mendapatkan laporan secara utuh tentang kekerasan yang dihadapi DSA. Namun, dari berbagai pemberitaan, ada sejumlah hal penting. Pertama, terdapat indikasi bahwa penganiayaan berkali-kali terjadi. Mulai pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke tempat parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, hingga menunda membawa korban ke rumah sakit.

”Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai femisida,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga pelaku boleh berbuat sesuka hatinya.

Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan

Tangkapan layar yang menunjukkan mobil pelaku melindas Dini.

Ronald terancam lebih lama mendekam di penjara. Sebab, dia tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Polrestabes Surabaya juga mengkaji penerapan pasal pembunuhan.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga korban, menuturkan bahwa penerapan pasal itu sesuai dengan laporan yang dibuat. Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP. ”Kemarin malam kami bertemu dengan penyidik. Ada peluang ke arah sana (pasal pembunuhan),” ujarnya kemarin.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menyebut Ronald hanya dijerat pasal penganiayaan.

Dimas meyakini unsur pembunuhan bisa diterapkan dalam perkara tersebut. Dasarnya adalah eskalasi penganiayaan. Dari awalnya ditendang, dipukul botol minuman keras (miras), sampai dilindas mobil. ”Yang dilakukan mengakibatkan fatalitas. Dengan botol saja, ada kemungkinan meninggal,” paparnya. (tyo/mia/edi/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore