Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 20.15 WIB

Mangkir di Panggilan Pertama, Siskaeee dkk Dipanggil untuk Yang Kedua Kalinya oleh Polda Metro Jaya

Ujang Ronda berperan menjadi Wak Ujang, pemeran cameo di Film Kramat Tunggak yang dibintangi Siskaeee. - Image

Ujang Ronda berperan menjadi Wak Ujang, pemeran cameo di Film Kramat Tunggak yang dibintangi Siskaeee.

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim surat panggilan kedua kepada para pemeran dalam kasus pembuatan film dewasa oleh rumah produksi Kelas Bintang. Adapun para pemeran tersebut di antaranya adalah Siskaeee, Virly Virginia, dan Meli 3gp, dikutip dari ANTARA.

“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/9).

Ade menjelaskan, para pemeran film dewasa tersebut dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9).

Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB, Anggota Brimob Meninggal Dunia

“Kita kembali melayangkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa besok. Dan untuk yang panggilan yang pertama sudah diterima dan belum hadir pada Jumat kemarin, kita kirimkan panggilan yang kedua,” kata Ade Safri.

Sebanyak 16 saksi kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat (15/9).

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat,” kata Ade Safri.

Baca Juga: Madura United Tekuk Persebaya, Mauricio Souza: Berkat Konsistensi dalam Bertahan dan Menyerang

Ade menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.

“Dikembalikan oleh ekspedisi ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” katanya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore