"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita nggak tahu, dia mengubah identitas diri," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (13/9).
Kendati demikian, Ferdy telah terkonfirmasi adalah warga Indonesia asal Kalimantan Selatan. Keluarga Fredy bahkan masih tinggal di Kalimantan.
"Indonesia (keluarganya), kan semua asetnya di Kalsel, Jawa Timur, di Jogjakarta, di Kalteng, semua kita sita semua. Di Kalsel semua habis (aset) dan Bali," jelas Mukti.
Menurut Mukti, sejauh ini Polri sudah berhasil menangkap para kroni-kroni Fredy. Mulai dari penjaga penyebaran sabu dan ekstasi di barat dan timur, pemalsu identitas, penampung keuangan, dan pengendali keuangan.
"Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya saja, Freddy Pratama," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.