Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 19.14 WIB

Bacakan Nota Pembelaan: Mario Dandy Minta Keringanan, Shane Lukas Ingin Dibebaskan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan,  Selasa (22/8/2023). - Image

Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

JawaPos.com – Di depan majelis hakim, Mario Dandy menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) kemarin (22/8). Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu meminta keringanan hukuman dari hakim.

Dalam pleidoinya, Mario mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia meminta maaf kepada David dan keluarganya. ”Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario juga meminta maaf kepada orang tuanya.

Kepada majelis hakim, Mario meminta untuk tidak tergiring opini publik sehingga bisa menjatuhkan putusan yang adil kepadanya.

Andreas Nahot S., kuasa hukum Mario Dandy, dalam pleidoi juga meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. Menurut dia, terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya, pidana 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa dinilai sangat berat.

Sementara itu, Shane Lukas juga menangis saat membacakan pleidoi. Dia meminta dibebaskan dari segala tuduhan karena merasa menjadi korban. ”Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David. Juga orang-orang yang diajak Mario sebelum kejadian malam itu,” ujar Shane.

Di sisi lain, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, berharap hakim mengabaikan pleidoi yang tak sesuai fakta persidangan.

”Kami memandang pleidoi ini seperti yang kami duga. Yang disampaikan itu tidak berdasar fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya,” tegasnya. (ygi/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore