
Gedung Bareskrim. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com – Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin (ZM) telah ditahan. Namun, masih ada kasus lain yang menjerat mantan direktur utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tersebut. Salah satunya dugaan pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, besok (24/8). PT Indonesia Energi Dinamika (IED) melaporkan ZM ke Bareskrim pada Februari lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang (Pasal 263/Pasal 400 KUHP).
Direktur Utama PT IED Daniel Mahendra dalam surat laporannya melaporkan bahwa ZM dalam proses praverifikasi utang PKPU PT IED telah melakukan upaya memosisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai 200 miliar rupiah. Klaim itu didasari suatu dokumen yang bertanggal 12 Desember 2016, tapi menggunakan meterai bernilai Rp 10.000 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 2021.
Zainal sempat menyerahkan dokumen tersebut ke pengurus PKPU melalui kuasanya bernama Rachman Muttaqin yang juga putranya. Dokumen itu ditandatangani Zainal dan Marsudi Sukmono, mantan direktur keuangan PT IED. Sukmono dan Rachman juga dilaporkan PT IED untuk kasus yang sama.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombespol Andri Sudarmadji menjelaskan, karena berkas perkara tersangka ZM sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejagung. ”Yang selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, jadwal pelimpahan tahap kedua ini telah dipastikan, yakni besok (24/8). ”Langsung ke Kalimantan,” ujarnya kepada Jawa Pos Selasa (22/8).
Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT JJMN, dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (DM, penerbit koran Kaltim Post). Zainal pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjadi direktur di level holding Jawa Pos Group.
Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu resmi ditahan mulai Senin (21/8) setelah menjalani pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” tegasnya.
Sebelumnya Sugeng mengakui bahwa dalam kasus ini kesempatan untuk melakukan langkah perlawanan itu hanya ada di pengadilan negeri. Sebab, posisi kasus tersebut telah lengkap atau P21. ”Saya lihat polisi dalam hal ini profesional, tapi tidak adil,” urainya.
Menurut Sugeng, profesional itu karena kepolisian telah menggunakan kewenangan mereka. Namun, hak tersangka itu untuk mendapatkan keadilan. (idr/c9/ttg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
