
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tertembak di Rusun Polri Cikeas Minggu (23/7/2023).
JawaPos.com – Polri menjatuhkan sanksi etik maksimal terhadap Bripda IMS. Anggota Densus 88 pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keluarga Bripda Ignatius juga melaporkan Bripda IMS atas dugaan pembunuhan berencana.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripda IMS digelar Kamis (3/8). Terduga pelanggar hadir langsung dalam sidang di ruang Divpropam Polri, Gedung TNCC. "Dalam sidang KKEP yang diketuai Brigjen Agus Wijayanto diputuskan Bripda IMS di-PTDH," tegasnya dalam keterangan tertulisnya kemarin (4/8).
Dalam sidang tersebut juga diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli 2023. "Dengan putusan itu, pelanggar menyatakan banding," ujarnya.
Dalam sidang KKEP itu, diyakini Bripda IMS menggunakan senjata api yang diperoleh dari Bripka IGD. "Yang pada prosesnya mengakibatkan Bripda IDF meninggal dunia," terangnya.
Berikutnya, dalam sidang KKEP yang digelar kemarin, Bripka IGD diputuskan bersalah karena menguasai senjata api yang tidak sah. "Diputuskan memberikan sanksi PTDH," paparnya. Tindakan Bripka IGD juga dinyatakan sebagai perilaku tercela serta disanksi patsus selama tujuh hari di Divpropam Polri. Seperti IMS, IGD juga menyatakan banding.
SEDIH: Y Pandi, ayah Bripda IDF, bersama istri Inosensia Antonia Tarigas didampingi tim kuasa hukum seusai membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, jakarta, Kamis (4/8), malam.
Kemarin keluarga Bripda Ignatius mendatangi Bareskrim untuk melaporkan IMS dan IGD dengan dugaan pembunuhan berencana. Jajang selaku kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius ikut mendampingi. "Keluarga melihat kejanggalan saat proses gelar perkara," ujarnya.
Menurut dia, Bripda Ignatius sengaja ditembak oleh kedua pelaku. Ada bukti yang cukup untuk melaporkan kedua pelaku. "Dengan dasar itu, kami melapor ke Bareskrim. Ada pasal 340, pasal pembunuhan berencana," jelasnya.
Salah satu kejanggalan itu terkait dengan keterangan kepolisian yang menyebut senjatanya rakitan. Dia mengatakan, masih ada bukti lainnya yang bisa menentang statement kepolisian. "Tapi, nanti saja," ujarnya.
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, Bripda Ignatius tertembak setelah Bripda IMS mengeluarkan senjata dari tas. Senjata tersebut merupakan senjata rakitan yang dimiliki Bripka IGD. Belakangan diketahui, sebelum kejadian, pelaku penembakan menenggak minuman keras. (idr/c6/bay)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
