Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juli 2023 | 15.41 WIB

Pilih Kamboja untuk Jual Ginjal, Koordinator Sindikat TPPO: Rumah Sakitnya Nggak Ribet

Tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). - Image

Tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

JawaPos.com - Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal memilih Kamboja sebagai lokasi dilakukannya transplantasi atas beberapa alasan. Salah satunya yakni karena prosesnya tidak berbelit-belit.

"Itu rumah sakit yang paling nggak ribet," kata Koordinator sindikat TPPO, Hanim, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7).

Hanim mengatakan, berdasarkan informasi dari broker yang biasa dipanggil Miss Huang, penjualan ginjal di Kamboja legal. Sehingga proses pemindahan organ di rumah sakit tidak sulit.

Selain itu, rumah sakit juga disebut tetap memikirkan kondisi pendonor. Proses transplantasi tidak dilakukan asal-asalan.

"Rumah sakit itu benar-benar, ibaratnya ada pendonor sudah sampai 6-7 bulan pulang ke Indonesia itu masih ditanyakan gimana keadaan mereka, apa baik-baik saja atau gimana," jelas Hanim.

Atas dasar itu, Hanim mengklaim di jaringannya tidak pernah ada pendonor yang meninggal dunia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Sebanyak 12 tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

"Pelaku melakukan eksploitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore