Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
JawaPos.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Bareskrim baru saja menerima satu laporan polisi mengenai kasus penistaan tersebut.
Calon Wakapolri baru ini mengatakan, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan untuk menyelesaikan kasus ini. Sebab, sudah menjadi buah bibir masyarakat cukup lama.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Bareskrim selanjutnya akan memeriksa pelapor. Dilanjutkan dengan saksi-saksi terkait. Seperti dari Kementerian Agama, MUI, hingga tokoh-tokoh agama.
"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," imbuh Agus.
Sebelumnya, Kemenag masih menunggu kajian mengenai Pesantren Al Zaytun. Namun, izin operasional pesantren bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbi mengatakan, terkait izin pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” pungkas Anna.