
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap
JawaPos.com – Mulai kemarin (14/6), AG harus mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang selama 3,5 tahun. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya melaksanakan eksekusi putusan terhadap gadis 15 tahun itu.
”Ini sedang proses. Hari ini (kemarin, Red) kami laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kemarin. Dengan demikian, putusan kasus AG telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Iya, dari MA sudah ada putusannya,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, 20, terhadap David Ozora, 17. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani AG akan dikurangi dari masa pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewajibkan Mario membayar restitusi Rp 100 miliar kepada David. Itu sebagai konsekuensi penganiayaan yang sidangnya tengah bergulir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, penetapan besaran restitusi itu didasari kajian mendalam. Pertimbangannya, antara lain, kondisi kesehatan korban setelah penganiayaan. Termasuk proses medis yang dijalani korban selama di rumah sakit.
”Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp 100 M. Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan perhitungan potensi ke depannya, dan juga kerugian-kerugian lain,” paparnya saat ditemui Jawa Pos Radar Jogja di Hotel Royal Ambarrukmo, Jogjakarta, kemarin.
Nominal restitusi telah diajukan ke jaksa penuntut umum. Untuk kemudian disebutkan dalam tuntutan yang dibacakan. Berakhir dengan putusan majelis hakim persidangan. ”Sudah kami ajukan ke jaksa,” ujarnya.
Namun, pengajuan restitusi itu bukan tanpa kendala. Khususnya terkait realisasi pembayaran kepada David. Sebab, harta Rafael Alun Trisambodo, orang tua Mario, sedang disita KPK.
Rafael Alun Trisambodo diketahui tersangkut kasus gratifikasi. Pasca penetapan status tersangka, sejumlah hartanya disita oleh KPK. Itu sebagai bukti sekaligus objek perkara atas kasus yang tengah bergulir. (ygi/dwi/c18/oni)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
