Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2023 | 23.25 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM,40, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati. Adapun penetapan tersangka dilakukan penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo, dikutip dari Antara, Kamis (11/5).

Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.

Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.

Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi.

Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.

Baca Juga: Pelecehan Seksual dan Perkosaan Dominasi Kekerasan Perempuan pada 2022

Kepala Subdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati pun menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Timur sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

"Penanganan oleh Polres sudah on the track, jadi kami hanya kawal saja," ujar Pujawati.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore