Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 12.29 WIB

Statusnya Sudah Terdakwa, Mendagri Diminta Nonaktifkan Plt Bupati Mimika

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob khawatir terjadi penularan Covid-19 di satu sekolah dasar di Sempan, Timika. Evarianus Supar/Antara


JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

“Menurut saya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob, red,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (5/4).

Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau mengonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.

“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.

Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Hal ini, kata menurutnya demi menjaga objektivitas pemerintahan dan penegakan hukum. 

“Selain itu demi kredibilitas Mendagri Tito Karnavian. Maka, menurut saya, Pak Tito (Mendagri) yang dikenal cerdas ini harus mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap Johannes Rettob,” tegas Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menyatakan tindakan menonaktifkan Plt Bupati Mimika sangat beralasan karena statusnya sudah menjadi terdakwa. 

“Saya berharap betul agar Pak Mendagri tidak mencari alasan-alasan lain, selain menggunakan alasan penegakan hukum,” kata Margarito.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbuka tertanggal 31 Maret 2023, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua menyoroti pemberian diskresi oleh Hakim Tipikor Jayapura kepada Terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Michael Himan mewakili Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua, mengatakan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.

Faktanya, lanjut Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore