
ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG
JawaPos.com - Ayah Cristalino David Ozora, Yonathan Wegiq Supranjono alias Yonathan Latumahina heran dan tak percaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Agnes Gracia (AG) 4 tahun penjara. Padahal, Agnes yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo itu dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dan dinyatakan secara sah dan menyakinkan turut serta dalam penganiayaan berat Daivd Ozora dengan perencanaan.
Dengan jeratan pasal tersebut, maka ancaman hukuman maksimal yang diterima Agnes Gracia adalah 12 tahun penjara. Lantaran Agnes masih anak di bawah umur, maka secara aturan tuntutannya hanya setengahnya atau 6 tahun penjara.
Namun faktanya, JPU kasus penganiayaan David Ozora malah cuma menuntut Agnes 4 tahun penjara. Hal itulah yang membuat Yonathan terheran-heran dan mempertanyakannya.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya,” sebut Yonathan melalui akun media sosialnya, Rabu (5/4) malam, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Yonathan mengungkap, secara aturan dan perundangan, karena Agnes adalah pelaku anak maka tuntutan menjadi setengah dari ancaman hukuman maksimal. Tapi, hal yang lebih membuat Yonathan lebih tak terima adalah alasan Jaksa yang menyatakan bahwa pertimbangan itu adalah masa depan Agnes Gracia.
Dia menilai hal itu sama saja Jaksa tidak menganggap masa depan David Ozora yang jadi korban kesadisan para pelaku bukan hal yang penting.
“Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” tulis Yonathan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes. Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.
“Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” imbuh Syarief.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
