
ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG
JawaPos.com - Ayah Cristalino David Ozora, Yonathan Wegiq Supranjono alias Yonathan Latumahina heran dan tak percaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Agnes Gracia (AG) 4 tahun penjara. Padahal, Agnes yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo itu dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dan dinyatakan secara sah dan menyakinkan turut serta dalam penganiayaan berat Daivd Ozora dengan perencanaan.
Dengan jeratan pasal tersebut, maka ancaman hukuman maksimal yang diterima Agnes Gracia adalah 12 tahun penjara. Lantaran Agnes masih anak di bawah umur, maka secara aturan tuntutannya hanya setengahnya atau 6 tahun penjara.
Namun faktanya, JPU kasus penganiayaan David Ozora malah cuma menuntut Agnes 4 tahun penjara. Hal itulah yang membuat Yonathan terheran-heran dan mempertanyakannya.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya,” sebut Yonathan melalui akun media sosialnya, Rabu (5/4) malam, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Yonathan mengungkap, secara aturan dan perundangan, karena Agnes adalah pelaku anak maka tuntutan menjadi setengah dari ancaman hukuman maksimal. Tapi, hal yang lebih membuat Yonathan lebih tak terima adalah alasan Jaksa yang menyatakan bahwa pertimbangan itu adalah masa depan Agnes Gracia.
Dia menilai hal itu sama saja Jaksa tidak menganggap masa depan David Ozora yang jadi korban kesadisan para pelaku bukan hal yang penting.
“Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” tulis Yonathan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes. Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.
“Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” imbuh Syarief.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
