
Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
JawaPos.com - Setelah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi, KPK didesak segera menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu. Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
”Framing yang dibangun tersangka di luar proses hukum juga layak menjadi pertimbangan (penahanan, Red),” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha kemarin (1/4).
Selain itu, dalam KUHAP, kata Praswad, penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, Rafael yang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sudah memenuhi alasan objektif penahanan.
Praswad mengungkapkan, dalam penyidikan kasus korupsi, hitung-hitungan untuk menahan tersangka memang harus matang. Sebab, ada ketentuan yang mengatur batasan waktu penahanan tersangka selama 120 hari. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka harus sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, Rafael yang belum ditahan sangat mungkin bisa memengaruhi saksi-saksi yang dibutuhkan KPK. Penahanan Rafael juga diperlukan untuk memudahkan KPK menggali keterangan. ”Penahanan jangan pakai lama, karena keburu kabur,” tegasnya.
Apalagi, kasus Rafael digadang-gadang akan menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi besar. Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Upaya tersebut dilakukan dengan menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Soal penahanan, menurut Ali, hanya soal waktu. Namun, dia belum bisa membocorkan kapan waktu penahanan yang dimaksud. ”Ini soal waktu saja,” ujar pria berlatar belakang jaksa tersebut. (tyo/c9/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022