
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divoni
JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer didasarkan pada respons keluarga korban Yosua Hutabarat. Dia menyebut Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua, dalam putusan terhadap Richard tersebut telah memberikan maaf.
”Itu terlihat dari ekspresi orang tua Yosua, menangis dan bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer. Yang artinya ada keikhlasan dari keluarga korban terhadap Richard,” jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, kemarin (16/2).
Di sisi lain, dia menyebut jaksa merupakan representasi dari korban, masyarakat, dan negara dalam persidangan tersebut. Menurut dia, dalam hukum mana pun, baik hukum nasional, hukum agama, maupun hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
Pihaknya melihat hakim tetap berpegang pada alat bukti dalam mengambil keputusan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2) lalu itu. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mampu meyakinkan hakim. ”Hakim sudah sepakat dengan jaksa, untuk tinggi rendah bergantung keyakinan hakimnya,” paparnya.
Sementara itu, keluarga Bharada Richard Eliezer mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta kemarin. Tujuan utamanya menjenguk terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat itu, sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan jaksa agung. ”Termasuk ke Pak Jampidum dan jaksa (penuntut umum) pula yang telah memberikan keadilan untuk anak kami,” tutur Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Kadivpropam Irjen Syahardiantono, sedang dijadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. ”Setelah administrasi komposisi hakim komisi sidang kode etik disahkan, jadwalnya bisa diumumkan,” terangnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
