
Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal ketat saat tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2022). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Lukas Enembe tersang
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat keamanan setelah penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengetatan penjagaan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri.
Tak dipungkiri, pasca penangkapan Lukas Enembe, wilayah Papua sempat memanas. Lukas sudah tiba di Jakarta, pada Selasa (10/1) malam.
"Ya pasti, kami sudah lakukan koordinasi, melakukan pengamanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Ali menjelaskan, Lukas saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Tentunya, perawatan medis terhadap Lukas dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.
"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ucap Ali.
Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini tidak menjelaskan secara rinci kapan Lukas akan dibawa dari RSPAD.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Ali menegaskan, penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
