
Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana donasi Boeing. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dianggap bersalah melakukan penggelapan dana yayasan ACT.
Ibnu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. ACT diketahui menerima dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) dari Boeing sebesar Rp 138.546.388.500.
Jaksa menilai, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 117 miliar diselewengkan oleh para terdakwa termasuk Ibnu Khajar. Sehingga bantuan untuk keluarga korban hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menjelaskan, Ibnu melakukan penggelapan dana yayasan bersama pendiri sekaligus eks Presiden ACT Ahyudin dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. Dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang bukan peruntukannya, termasuk kepentingan pribadi.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Ibnu Khajar yaitu menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF. Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ucap jaksa.
Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
