Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Desember 2022 | 18.22 WIB

Tilep Uang Rp 117 Miliar, Mantan Bos ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana donasi Boeing. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana donasi Boeing. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dianggap bersalah melakukan penggelapan dana yayasan ACT.

Ibnu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. ACT diketahui menerima dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) dari Boeing sebesar Rp 138.546.388.500.

Jaksa menilai, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 117 miliar diselewengkan oleh para terdakwa termasuk Ibnu Khajar. Sehingga bantuan untuk keluarga korban hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menjelaskan, Ibnu melakukan penggelapan dana yayasan bersama pendiri sekaligus eks Presiden ACT Ahyudin dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. Dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang bukan peruntukannya, termasuk kepentingan pribadi.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Ibnu Khajar yaitu menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF. Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ucap jaksa.

Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore