
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo bagi ter
JawaPos.com - Sejatinya, Ferdy Sambo sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (8/12). Mantan kepala Divisi Propam Polri itu dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Namun, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memutuskan untuk menundanya. ”Sekalipun sudah datang, (pemeriksaan saksi mahkota) saya minta minggu depan,” katanya. Penegasan kembali disampaikan majelis hakim ketika tim penasihat hukum Hendra dan Agus meminta agar pemeriksaan Sambo tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Majelis hakim menilai bahwa Sambo masih bisa dipanggil ke muka sidang minggu depan. Rencananya, keterangan eks jenderal bintang dua Polri itu didengarkan langsung di hadapan terdakwa lainnya. ”Sudah diutarakan (pemeriksaan saksi mahkota) nanti sekaligus,” kata Suhel. Selain Hendra dan Agus, dalam perkara tersebut, Sambo sudah ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lainnya.
Empat terdakwa itu adalah Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Pada bagian lain, kemarin Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf. Laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim Wahyu Iman Santoso.
Kuat melaporkan Wahyu lantaran diduga telah melanggar etik ketika memimpin jalannya sidang pada Senin (5/12) lalu. Saat itu Kuat diperiksa majelis hakim sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan terdakwa Ricky Rizal. Wahyu sempat menyebut Kuat berbohong berkaitan dengan kesaksian saat terjadinya penembakan terhadap Yosua.
Kepada majelis hakim, Kuat mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua. Atas pernyataan tersebut, Wahyu lantas menyatakan bahwa Kuat buta dan tuli karena tidak melihat Sambo menembak meski yang bersangkutan ada di lokasi penembakan.
KY memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah verifikasi atas laporan yang ditujukan kepada ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Yosua tersebut. ”Kami akan verifikasi dulu laporannya. Apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” beber dia.
Miko menegaskan kembali bahwa kewenangan KY adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
