Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Oktober 2022 | 23.32 WIB

Perintah Agus Nurpatria ke Irfan Widyanto: Ambil dan Ganti DVR

Sidang terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos. - Image

Sidang terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.

JawaPos.com - Agus Nurpatria disebut memerintahkan langsung Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. Total ada dua DVR yang diganti, yakni di Pos Sekuriti dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Peristiwa ini disaksikan langsung oleh Ipda Tomser Kristianata, dan anggota Dittipidum Bareskrim Polri M. Munafri Bahtiar. Keduanya melihat sampai DVR dibawa menggunakan kresek hitam.

"(Agus) Sambil merangkul Irfan menunjuk CCTV diperintahkan Ambil dan ganti DVR," kata Tomser saat memberikan kesaksian untuk persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Tomser mengatakan, penggantian DVR dilakukan oleh Afung. Selama penggantian Irfan berada di rumah Ridwan Soplanit. Lalu Irfan datang lagi ke pos sekuriti telah membawa kantong plastik warna hitam berisi barang yang diduga adalah DVR di rumah Ridwan.

Saksi Tomser dan Munafri tak tahu persis isi kresek hitam yang ditenteng Irfan, karena tak melihat ke dalamnya. Selanjutnya, Irfan menerima kantong plastik hitam lainnya dari Afung yang diduga DVR di pos sekuriti. Namun, kedua saksi lagi-lagi tak tahu persis isinya karena tidak melihatnya.

Kedua plastik itu kemudian disatukan dan diserahkan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja untuk Ferdy Sambo. Setelah itu, kedua saksi tak tahu DVR dibawa ke mana.

Sementara itu, Agus Nurpatria membantah memerintahkan penggantian DVR CCTV. "Perintah kami cek dan amankan. Setelah selesai, perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," kata Agus.

Namun, Tomser dan Munafri tetap berpendapat bahwa kesaksiannya sudah benar. "Apakah saudara tetap pada kesaksiannya?," tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Tetap yang mulia," kata Tomser menandaskan.

Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. "Tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore