
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (rompi pink) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang menjadi tahanan Kejaksaan Agung menjalani peme
JawaPos.com - Terdakwa kasus korupsi PT. ASABRI Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Bos PT. Hanson International itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
"Mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," sambungnya.
Benny Tjokrosaputro juga dituntut dengan pidana uang pengganti senilai Rp 5.733.250.247.731. Dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Benny Tjokro selama proses persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Perbuatan terdakwa adalah extraordinary crime, dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah. Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," tegas Jaksa.
"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung," sambungnya.
Namun untuk hal yang meringankan, Jaksa mengesampingkannya. Sebab perbuatan Benny Tjokro dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang dilakukannya.
"Hal-hal yang meringankan itu patut di kesampingkan," ucap Jaksa.
Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor.
Hakim juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Saat ini, Benny Tjokro sedang menajalani pidana seumur hidup dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
