Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Oktober 2022 | 18.13 WIB

Kapolri Pastikan Putri Candrawathi Tak Diistimewakan Selama Ditahan

BAJU TAHANAN: Putri Candrawathi yang mulai kemarin ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (JAWA POS TV) - Image

BAJU TAHANAN: Putri Candrawathi yang mulai kemarin ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (JAWA POS TV)

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama di dalam tahanan. Semua tahanan akan mendapat hak yang sama sesuai dengan regulasi.

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan," ujar Sigit, Sabtu (1/10).

Setelah Putri ditahan, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 3 Oktober 2022. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan.

"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," jelas Sigit.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore