Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15.46 WIB

Ferdy Sambo Dipecat Polri, Publik Diminta Tidak Langsung Gembira

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi. Keputus - Image

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi. Keputus

JawaPos.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pemecatan atas pelanggaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masyarakat tidak bisa langsung berpuas diri.

"Publik juga jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo belum final. Yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Peneliti ISSES, Khairul Fahmi saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (27/8).

Fahmi menjelaskan, hasil banding Ferdy Sambo belum diketahui. Sekalipun, hasil banding memperkuat putusan sidang sebelumnya, publik harus terus mengawal proses pemecatan Sambo hingga tuntas.

"Kita berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele," jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore