
Mardani Maming. (Mardani Maming for Jawa Pos)
JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya bisa menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tanpa perlu menunggu hasil praperadilan. Yang bersangkutan sendiri sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, (18/7).
Sebelumnya, kata Boyamin, KPK pada 2015 pernah menangkap dan menahan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus mega korupsi e-KTP.
"Padahal, saat itu Setya Novanto juga melakukan upaya praperadilan," beber Boyamin.
Berkaca dari kasus Setnov, menurut Boyamin, hal yang sama seharusnya juga bisa diterapkan kepada Maming yang mangkir dari panggilan pertama KPK pada pekan lalu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menaikkan kasus Maming ke tingkat penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima olehnya dalam perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali menegaskan, dugaan gratifikasi ini diduga dilakukan saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
