Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juli 2022 | 18.44 WIB

Penangkapan Mas Bechi Dramatis, Kasat Reskrim Disiram Kopi Panas

TAK PANDANG BULU: Polisi mengamankan warga yang menghalangi penangkapan Bechi. (ACHMAD REZA/JAWA POS RADAR JOMBANG) - Image

TAK PANDANG BULU: Polisi mengamankan warga yang menghalangi penangkapan Bechi. (ACHMAD REZA/JAWA POS RADAR JOMBANG)

JawaPos.com - Penangkapan anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, berlangsung dramatis. Pasalnya, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jatim itu menolak dan melarang polisi menangkap anaknya.

Anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang sendiri menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Penangkapan anak Kiai Mukhtar Mukti dilakukan pada Kamis (7/7) kemarin.

Ternyata, dalam penangkapan Mas Bechi itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram kopi panas. Siraman kopi panas itu mengenai tubuh Kasat Reskrim Polres Jombang.

Pelaku penyiraman kopi panas kepada AKP Giadi Nugraha diduga dilakuan salah satu simpatisan Mas Bechi. Kabar Kasat Reskrim Polres Jombang itu dibenarkan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. Akibat siraman kopi panas itu, AKP Giadi Nugraha mengalami luka ringan.

“Bukan luka berat. Biasa saja. Sudah dberi obat pereda panas,” ujar Nurhidayat seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (8/7).

Meski demikian, anak buahnya itu tetap melanjutkan tugas menyisir Ponpes Shiddiqiyyah untuk meringkus anak Kiai Mukhtar Mukti. “Kasat Reskrim tetap bisa melanjutkan tugasnya. Tidak ada masalah,” sambung Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Diberitakan sebelumnya ratusan anggota Polda Jatim sebelumnya mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Pesantren tersebut dikepung polisi karena sang ayah atau Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi kerap menghalang-halangi polisi.

Pada Kamis (7/7) pelaku pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berhasil ditangkap. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan/atau Pasal 294 Ayat (2) P2KP Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore