Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 April 2022 | 19.38 WIB

Polisi Sebut Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz  terkait aplikasi Binomo. - Image

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Nathania dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Nathania Kesuma terancam mendekam di bui dan disanksi.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Whisnu menuturkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma setelah ia terbukti telah menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 9,4 miliar.

"Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," katanya.

Whisnu menambahkan, nama Nathania Kesuma juga dijadikan oleh sang kakak Indra Kenz untuk membeli sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, Whisnu mengungkapkan, Nathania dan Indra Kenz juga pernah membuat akun kripto senilai Rp 35 miliar. Diduga uang tersebut berasal dari penipuan investasi bodong Binomo.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari Indra Kesuma," ungkapnya.

Whisnu mengungkapkan, atas perbuatannya itu Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore