
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku, pihaknya telah digugat praperadilan oleh tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Benar, yang bersangkutan (Ryan Ahmad Ronas-Red) mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/3).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, pihaknya siap melawan gugatan yang dilayangkan oleh Ryan Ahmad Ronas tersebut. Ali mengaku KPK dalam melakukan proses pengusutan perkara suap perpajakan tersebut sudah berdasarkan pada peraturan hukum yang ada.
"Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," katanya.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 7 Maret 2022. Gugatan terkait penetapan status tersangka Ryan oleh KPK.
Dalam petitumnya, Ryan meminta Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Ryan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya melawan hukum karena cacat prosedur. Dia pun meminta agar KPK menghentikan penyidikannya.
Adapun, Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP. Pada Oktober 2017, Ryan dan konsultan pajak PT GMP lainnya, yakni Aulia Imran Magribi bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Ryan dan Aulia meminta Wawan dan Alfred mengurangi nilai pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Keduanya menyiapkan Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan pun memberikan Rp 15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia.
Ryan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
