
Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.
JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengendus, adanya dugaan Indra Kesuma alias Indra Kenz menyembunyikan aset dalam bentuk mata uang kripto senilai Rp 58 miliar di luar negeri.
Adapun saat ini, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.
"Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kripto-nya di luar negeri," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Whisnu menuturkan, saat ini Penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset yang disembunyikan Indra Kenz.
Bahkan menurut Whisnu, tidak menutup kemungkinan aset kripto milik Indra Kenz tersebut masih bisa bertambah seiring dengan adanya temuan-temuan baru.
"Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi langsung dikirim ke kita. Lagi begitu jadi perkembangan terus tidak berhenti di sini saja," katanya.
Sebelumnya, Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sudah melakukan penyitaan terhadap uang digital kripto milik Indra Kenz sebesar Rp 214.311.103.
Menurut Whisnu, temuan baru ini didapatkannya setelah Bareskrim Polri berkerja sama dengan market place Indodax.
"Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp 200 sekian juta," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.
Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
