Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 01.19 WIB

Kerugian Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit Capai Ratusan Miliar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan Hendry Susanto diduga mencapai ratusan miliar.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan Direktur di PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing oleh penyidik," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3).

Ramadhan menuturkan, pihaknya akan menggandeng para ahli untuk bisa menghitung kerugian dari para korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hendry Susanto tersebut.

"Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban," katanya.

Ramadhan mengungkapkan, Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah dokumen yang diduga bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh Hendry Susanto

"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen terkait tindak pidana," ungkapnya.

Selain itu, Ramadhan menjelaskan, PT FSP Akademi Pro milik Hendry Susanto juga tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Bahwa PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana. Di mana PT Lotus Global Buana bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Bappebti," ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap Hendry Susanto dan menetapkannya sebagai tersangka aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, yakni perusahaan yang mengelola robot trading investasi ilegal Fahrenheit

Selain Hendry Susanto, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka di kasus tersebut. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.

Para tersangka modusnya mempromosikan robot trading itu melalui media sosial. Kemudian para member yang menjadi korban menginvestasikan uang miliknya pada akun trading Fahrenheit dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka inisial D.

Sementara jumlah korban dari investasi bodong ini mencapai lebih dari 100 orang. Meski begitu belum diketahui pasti kerugian dari para korban. Sebab pihak kepolisian masih terus menyelidikinya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore