
Warga meletakkan karangan bunga saat peringatan 18 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Senin (12/10). Fikri Yusuf/Antara
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga menjadi 19 tahun penjara. Putusan yang dibacakan pada Senin (14/2) itu, lebih ringan dari putusan pengadilan pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (17/2).
Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Nomor: 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dibacakan pada 8 Desember 2021 lalu.
Meski demikian, putusan PT DKI Jakarta itu tidak menghilangkan fakta bahwa Upik Lawanga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia tetap terbukti dan dihukum penjara.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan itu.
Sebagaimana diketahui, Upik Lawanga merupakan pakar pembuat bom yang juga anggota Jamaah Islamiyah. Dia disebut-sebut merupakan murid teroris Dr Azhari.
Dia ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada November 2020. Upik Lawanga ditangkap setelah buron selama 14 tahun.
Upik disebut terlibat dalam kasus Bom Bali I dan II yang menewaskan ratusan orang. Dia juga disebut-sebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
