Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Februari 2022 | 02.22 WIB

PT Adonara, Penyedia Tanah "DP Rp0" Dituntut Tak Beroperasi 1 tahun

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com - PT Adonara Propertindo sebagai rekanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pembangunan Sarana Jaya, dituntut tidak beroperasi selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muh Helmi Syarif, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2) dikutip dari Antara.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dakwaaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Duduk di kursi terdakwa untuk mewakili PT Adonara Propertindo perusahaan tersebut Tommy Adrian.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tambah jaksa.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore