Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Oktober 2021 | 23.01 WIB

Polisi Jelaskan Penangkapan Dirut BSTV, Kasusnya Soal Hoax

Artis Jennifer Jill  saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dengan barang bukti dua paket sabu d - Image

Artis Jennifer Jill saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dengan barang bukti dua paket sabu d

JawaPos.com - Polisi membeberkan penangkapan kepada Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax melalui akun Youtube Aktual TV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan AF. Ketiga diduga telah membuat konten bohong yang bisa membuat keonaran.

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10).

Yusri menekankan, pekerjaan AZ di BSTV tidak berkaitan dengan konten di Aktual TV. Sehingga konten Aktual TV tidak masuk dalam kategori produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sedangkan konten Aktual TV mengandung unsur provokatif dan bernada bohong. Sehingga bisa memicu keonaran di tengah masyarakat.

Kepada penyidik, AZ dan dua rekannya mengaku membuat konten provokatif di akun Aktual TV untuk mendapat keuntungan pribadi. "Tujuannya mencari keuntungan," jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, berkas perkara AZ dan dua rekannya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat. Penyidik telah merencanakan untuk melakukan pelimpahan tahap II.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, juncto Pasal 28 KUHP. Mereka terancam pidana 10 tahun penjara.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore