
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9). Azis resmi ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Menelisik harta kekayaan Azis Syamsuddin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada lama elhkpn.kpk.go.id pada Minggu (26/9), Azis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 100.321.069.365. Dia tercatat menyerahkan LHKPN ke KPK pada 22 April 2021.
Politikus Golkar itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Kota Lampung. Total harta tidak bergerak milik Azis sejumlah Rp 89.492.201.000.
Dia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin di antaranya, motor Harley Davidson tahun 2003, Rp 170.000.000; mobil Toyota Land Cruiser tahun 2008, Rp 700.000.000; mobil Toyota Kijang Innova 2016, Rp 248.000.000; mobil Toyota Alphard tahun 2018, Rp 780.000.000; mobil Toyota Land Cruiser tahun 2016, Rp 1.590.000.000 dan motor Honda Beat tahun 2018, Rp 14.000.000. Total harta bergerak milik Azis sejumlah Rp 3.502.000.000.
Azis Syamsuddin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274.750.000, kas setara kas sejumlah Rp 7.052.118.365. Azis tercatat memiliki harta sebanyak Rp 100.321.069.365.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Azis Syamsuddin menjanjikan uang senilai Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tetapi yang baru terealisasi sejumlah Rp 3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli menjelaskan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.
"Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang
sejumlah Rp 2 miliar," tegas Firli.
Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.
"Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis," papar Firli.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
Menurut Firli, masih pada bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di
Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azisyaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," pungkas Firli.
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
