
Cynthiara Alona
JawaPos.com - Berkas kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus tersebut sudah dalam fase pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (14/7) kemarin.
"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/7).
Pelimpahan kali ini memuat 3 tersangka. Yakni Alona selaku pemilik hotel, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan salah satu pengelola hotel, Deyka Alviandi. Mereka selanjutnya akan dijadwalkan untuk menjalani persidangan.
Saat dilimpahkan kepada JPU, ketiga tersangka juga dipasrikan dalam kondisi sehat. "Untuk pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dengan hasil negatif Covid-19," jelas Yusri.
Sebelumnya, artis Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online.
Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
