
Cynthiara Alona
JawaPos.com - Berkas kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus tersebut sudah dalam fase pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (14/7) kemarin.
"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/7).
Pelimpahan kali ini memuat 3 tersangka. Yakni Alona selaku pemilik hotel, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan salah satu pengelola hotel, Deyka Alviandi. Mereka selanjutnya akan dijadwalkan untuk menjalani persidangan.
Saat dilimpahkan kepada JPU, ketiga tersangka juga dipasrikan dalam kondisi sehat. "Untuk pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dengan hasil negatif Covid-19," jelas Yusri.
Sebelumnya, artis Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online.
Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
