Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juli 2021 | 00.02 WIB

Dua Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS) - Image

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JawaPos.com - Dua orang penyebar video asuaila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, PP dan MN, sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan dibacakan hari ini Selasa (13/7) secara virtual.

Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana menyebarluaskan konten asusila Gisel-Nobu. Keduanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

"Majelis hakim memvonis 9 bulan dan denda Rp 50 juta yang kalau tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. MN juga sama divonis sama 9 bulan," kata Roberto Sihotang, pengacara PP kepada JawaPos.com Selasa (13/7).

Di hadapan Majelis Hakim Roberto Sihotang menyatakan pikir-pikir. Ia masih akan mengkonsultasikan hasil putusan dengan kliennya apakah akan menerima putusan atau tidak dengan melakukan upaya hukum lebih lanjut mengajukan banding.

"Saya baru sembuh dari Covid isolasi mandiri belum banyak keluar. Nanti saya akan bicara dulu dengan klien. Saya akan ke rumah tahanan mau diskusi apakah akan menerima atau tidak. Tapi kalau saya pribadi penginnya banding," tuturnya.

Bagi Roberto Sihotang secara pribadi, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak adil karena PP tidak menyebarkan video konten asusila Gisel-Nobu. Dia hanya menyebarkan screenshoot foto yang dilihat pengguna media sosial sekitar 19 ribu orang. Sementara di sisi lain, katanya, ada 4 akun media sosial yang jelas jelas mengirimkan video seks Gisel-Nobu namun tidak diproses secara hukum.

"Harusnya hakim bisa menilai sejauh mana sih nilai kesalahannya. Apakah hanya orang yang screenshoot atau akun Pacar Diam-Diam yang mengirimkan videonya ? Kalau dia yang lebih salah kenapa dia tidak dicari dan dihadirkan ke persidangan? Kan seperti itu," tuturnya.

Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.

Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Baik Gisel maupun Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore