Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Mei 2021 | 23.09 WIB

Istri Nurdin Abdullah Tolak Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Rivan Awal Lingga/Antara - Image

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Rivan Awal Lingga/Antara

JawaPos.com - Istri Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Lietiaty mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/5). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya, Nurdin Abdullah.

"Lietiaty (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Ali menyampaikan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lietiaty untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulsel, Edy Rahmat. "KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," imbau Ali.

Selain itu, Direktur PT Tocipta Idawati juga mangkir dari panggilan KPK. Dia tidak mengonfirmasi terkaiy ketidakhadirannya sebagai saksi. "Tidak hadir dan tanpa konfirmasi, karenanya KPK menghimbau agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya," ujar Ali.

Penyidik KPK hanya memeriksa saksi bernama Haerudin dan A. Makasau. Keduanya didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat dari berbagai pihak.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore