
John Kei saat digelandang aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya. (sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan karena John Kei terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan dan memerintahkan tetap ditahan," kata Hakim PN Jakarta Barat, Yulisar membacakan amar putusan, Kamis (20/5).
Hakim meyakini, John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana membujuk secara terang-terangan, bersama melakukan kekerasan kepada seseorang orang yang mengakibatkan luka berat.
"Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya," ucap Hakim Yulisar. John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, hakim juga memvonis bersalah enam terdakwa lainnya. Pengacara John Kei, Daniel Farfar, divonis 15 tahun penjara; Bukon Koko Hukubun divonis 14 tahun penjara; serta Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu merupakan anak buah John Kei. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan memiliki senjata tajam. Mereka diadili terkait kasus penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei pada Juni 2020.
Jhon Kei dan terdakwa lainnya, serta jaksa penuntut (JPU) masih menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis hakim. Baik John Kei maupun Jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan status hukum. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
