
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Humas Pemprov Sulsel/Antara
JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan pada Jumat (26/2) malam. Operasi senyap itu diduga turut mengamankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
”Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/2).
Namun, juru bicara KPK bidang penindakan itu, belum bisa merinci siapa saja yang ditangkap dan barang bukti yang diamankan dalam operasi kedap tersebut.
”Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari sejumlah pihak yang diamankan. Konstruksi perkara itu akan dibeberkan dalam konferensi pers.
”Tim masih bekerja dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” ucap Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=XMezORJ0xPE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Jokowi Dikabarkan Deklarasi jadi Ketum PSI Awal November, KDM Disebut Ikut Pindah Gerbong
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Dari Proyek Televisi ke Liga Champions, Kisah Mirwan Suwarso dan Como 1907
KDM Dikabarkan Bakal Masuk PSI dan Duet dengan Gibran pada Pilpres 2029 Mendatang
Manajer Persipura Pasang Target Tinggi, Enam Poin Jadi Harga Mati di Dua Laga
Prediksi Skor Sevilla vs Osasuna: Los Rojillos Bidik Poin, Rekor Arrasate Jadi Ancaman!
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs PSM Makassar: Juku Eja Paksa Berbagi Poin!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022