Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 00.35 WIB

Pengusaha Tan Kian Bantah Terlibat Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro - MUHAMAD ALI/JAWA POS - Image

Benny Tjokrosaputro - MUHAMAD ALI/JAWA POS

JawaPos.com - Nama Pengusaha Tan Kian belakangan disebut dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan masih mendalami terkait keterlibatan Tan Kian dalam kasus tersebut.

Tan Kian melalui pengacaranya Andi Simangunsong membantah terlibat dalam pusaran korupsi ASABRI. Menurut Andi, transaksi yang dilakukan kliennya tidak berkaitan dengan korupsi ASABRI dan Jiwasraya, dua kasus yang saat ini melilit Benny Tjokrosaputro.

"Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya maupun ASABRI," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2).

Andi menyampaikan, dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dan Pengadilan terkait seluruh transaksi dengan Benny Tjokro. Hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pencucian uang.

"Kejaksaan Agung dan Pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," imbuhnya.

Andi menuturkan, tidak ada satupun transaksi antara Benny dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan. Seluruhnya tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Tan Kian dan Benny sendiri diketahui terlibat dalam 2 proyek properti. Pertama, pihak Benny yakni PT Duta Regency Karunia di mana adik dari Benny yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya menyediakan lahan. Pihak Tan Kian selaku direktur utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah lahan tersebut.

Harga lahan tersebut telah dibayar lunas oleh Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property (KSO DRK-MKP) kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan property.

Kemudian proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang mulai dibebaskan oleh Benny Tjokro sejak 1994. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan.

Dalam kedua proyek tersebut, lahan yang dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor lainnya. Hal itu pun telah disampaikan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan.

"Kami percaya Kejaksaan Agung adalah profesional, dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa bahkan sampai tingkat Pengadilan Negeri," pungkas Andi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/cETo1scIGws

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore