
Benny Tjokrosaputro - MUHAMAD ALI/JAWA POS
JawaPos.com - Nama Pengusaha Tan Kian belakangan disebut dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan masih mendalami terkait keterlibatan Tan Kian dalam kasus tersebut.
Tan Kian melalui pengacaranya Andi Simangunsong membantah terlibat dalam pusaran korupsi ASABRI. Menurut Andi, transaksi yang dilakukan kliennya tidak berkaitan dengan korupsi ASABRI dan Jiwasraya, dua kasus yang saat ini melilit Benny Tjokrosaputro.
"Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya maupun ASABRI," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2).
Andi menyampaikan, dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dan Pengadilan terkait seluruh transaksi dengan Benny Tjokro. Hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pencucian uang.
"Kejaksaan Agung dan Pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," imbuhnya.
Andi menuturkan, tidak ada satupun transaksi antara Benny dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan. Seluruhnya tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Tan Kian dan Benny sendiri diketahui terlibat dalam 2 proyek properti. Pertama, pihak Benny yakni PT Duta Regency Karunia di mana adik dari Benny yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya menyediakan lahan. Pihak Tan Kian selaku direktur utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah lahan tersebut.
Harga lahan tersebut telah dibayar lunas oleh Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property (KSO DRK-MKP) kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan property.
Kemudian proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang mulai dibebaskan oleh Benny Tjokro sejak 1994. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan.
Dalam kedua proyek tersebut, lahan yang dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor lainnya. Hal itu pun telah disampaikan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan.
"Kami percaya Kejaksaan Agung adalah profesional, dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa bahkan sampai tingkat Pengadilan Negeri," pungkas Andi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/cETo1scIGws

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
