
ILUSTRASI predator anak. Bunga diperkosa oleh pamannya sendiri hingga melahirkan bayi laki-laki.
JawaPos.com - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, ke depan bakal dipasangi alat pendeteksi elektronik berbentuk gelang atau benda sejenis lainnya. Pemasangan benda tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronikdan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 dikutip dalam PP 70/2020, Minggu (3/1).
Dalam Pasal 14 dijelaskan, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dapat dikenakan kepada pelaku Persetubuhan dan pelaku Perbuatan Cabul.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok. (3) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," sebagaimana bunyi pasal tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronikdan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2.
Baca juga: Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Terhadap Predator Seks Anak
Berdasarkan bunyi Pasal 5, tindakan kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
"Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari, anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," sebagaimana tertulis dalam Pasal 23.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/57D0z-YCiyg

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
