Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Desember 2020 | 21.31 WIB

Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet, Dekan Keperawatan: Investigasi!

TAMBAH KAPASITAS: Suasana Rumah Sakit Darurat Wisam Atlet Kemayoran, Jakarta. Tower 4 di RS tersebut kemarin mulai beroperasi dan menerima pasien Covid-19. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS) - Image

TAMBAH KAPASITAS: Suasana Rumah Sakit Darurat Wisam Atlet Kemayoran, Jakarta. Tower 4 di RS tersebut kemarin mulai beroperasi dan menerima pasien Covid-19. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JawaPos.com - Kasus tindakan asusila yang terjadi di RS Darurat Wisma Atlet antara perawat dan pasien Covid-19 mencoreng pengorbanan para tenaga medis yang berjuang di garda terdepan dalam melawan pandemi Covid-19. Kasus tersebut juga didesak untuk segera diusut.

Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Agus Setiawan mengatakan kejadian tersebut sangat disesalkan. Menurutnya perawat yan seharusnya bisa menjadi role model justru melakukan tindakan asusila.

"Kejadian ini perlu diinvestigasi lebih lanjut, jika terbukti jelas ini melanggar kode etik profesi keperawatan," katanya kepada JawaPos.com, Minggu (27/12).

Dirinya menegaskan tentu ada konsekuensi sanksi dari profesi. Paling berat tentunya sampai mencabut Surat Tanda Registrasi (STR).

"Dari sisi profesi, sanksi bisa dari teguran, pembinaan sampai rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi," ungkapnya.

Sementara itu, JawaPos.com sudah mencoba untuk menghubungi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) namun belum mendapatkan respons dari Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah. Sejauh ini, aturan menyebutkan bila memang melakukan ada pelanggaran, hukuman bisa berupa peringatan maupun teguran. Sanksi terberat adalah dicabutnya keanggotan pelanggar dari PPNI.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan bahwa benar telah terjadi insiden asusila sesama jenis antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Sabtu (26/12)

Kapendam Jaya juga menyatakan bahwa perbuatan keduanya sungguh sangat disesalkan. Mereka telah melanggar norma susila. Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore