
BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq sendiri diketahui juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahkan dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, dalam dua kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus kerumunan Petamburan, dijerat pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Kerja Aparat dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Sedangkan, di kasus Megamendung, Rizieq disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana jauh lebih ringan dibanding Pasal 216 dan 160 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti bahwa Rizieq melakukan penghasutan di kerumunan Megamendung. Sehingga tidak bisa dijerat pasal yang sama dengan kasus Petamburan.
"Iya (tidak ada Pasal 160) karena penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti-bukti terkait penghasutanya," kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12).
Penyidik hanya menemukan adanya dugaan penghasutan oleh Rizieq agar massa melakukan perkumpulan jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kasus Petamburan. Hal itu pula yang membuat Rizieq langsung dikenakan penahanan. Sebab, Pasal 160 KUHP memiliki ancamam pidana di atas 5 tahun.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.
"Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
https://www.youtube.com/watch?v=MDWsvLCTXCs

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
