Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Desember 2020 | 19.47 WIB

Kontras Minta Komnas HAM, Kompolnas, dan ORI Turun Tangan

Barang bukti kasus insiden penembakan di Tol Cikampek yang menewaskan 6 orang Anggot FPI - Image

Barang bukti kasus insiden penembakan di Tol Cikampek yang menewaskan 6 orang Anggot FPI

JawaPos.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras tindakan petugas kepolisian yang mengakibatkan kematian terhadap enam orang. Keenam korban itu diduga sedang mendampingi perjalanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Pasalnya, berdasarkan keterangan dihimpun Kontras, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Sementara itu, di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Habib Rizieq Shihab sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga. Di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam orang tersebut.

"Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tidak dapat dibenarkan," ujar Fatia kepada wartawan, Selasa (8/12).

Dalam beberapa kasus hasil pemantauan Kontras, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang.


Kontras menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, dan korban hendak kabur dari kejaran polisi. Sehingga seringkali alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel.

"Dalam konteks kematian enam orang yang sedang mendampingi Habib Rizieq Shihab, anggota kepolisian sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api karena tidak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut," katanya.

Atas peristiwa kematian enam orang tersebut, Kontras mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas.

"Terlebih lagi berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Kontras menedesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.

"Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri," katanya.

Kemudian Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.

Sementara, Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.

"Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan," ungkapnya.

Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya enam orang tersebut.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore