Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Desember 2020 | 21.18 WIB

Mantan Kepala BIN Peringatkan Pengepung Rumah Ibunda Mahfud MD

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono, kecewa melihat massa pandukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menggeruduk kediaman ibunda Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” ujar Hendropriyono kepada wartawan, Kamis (3/12).

Purnawirawan Jenderal TNI itu mengatakan hukum di Indonesia mengatur di pasal 48 dan pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.


Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Sedangkan pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Dia menjelaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas mereka tidak dapat dihukum.

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” katanya.

Oleh sebab itu Hendropriyono menegaskan kepada siapapun jangan sekali-sekali meluapkan kemarahannya dengan mengeruduk rumah orang. Apalagi ibunda Mahfud MD tidak tahu apa-apa mengenai kasus yang dihadapi Rizieq Shihab tersebut.

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” pungkasnya.

Seperti diiketahui, massa pendukung Habib Rizieq Shihab mendatangi dan mengepung rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Kelurahan Bugih, Kota Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12). Massa datang bergerombol dengan naik puluhan truk dan pikap. Aksi massa itu pun terekam video amatir warga. Dalam video itu terlihat jumlah massa mencapai ratusan orang mengepung rumah ibunda Mahfud MD.

Dalam selebaran, massa tersebut dari Umat Islam Pamekasan. Tuntutannya minta agar Bapak Mahfud MD tidak melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HHWGSRzudo4

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore