Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 November 2020 | 20.02 WIB

Muncikari Pasang Tarif Artis ST dan SH Rp 110 Juta Sekali Kencan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Muncikari berinisial AR, 26, dan CA, 25, memasang tarif tinggi bagi pria hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi artis ST alias M, 27, dan SH alias MY, 26. Saat ditangkap di hotel bintang lima, penikmat jasa esek-esek harus merogoh kocek Rp 110 juta untuk sekali kencan.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita tersebut melakukan tindakan asusila dengan cara perempuanya dua dan laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).

Sudjarwoko menuturkan, dari Rp 110 juta itu, kedua artis masing-masing mendapat upah Rp 30 juta. Sedangkan Rp 50 juta lainnya masuk ke kantong muncikari.


"Dalam kegiatan ini kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Sudjarwoko membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri kepada pria hidung belang.

Sudjarwoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.

"Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).

Dia menjelaskan, dua orang artis itu ditemukan sedang melakukan adegan threesome dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya akhirnya diamankan ke Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua muncikari dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikuta ini:

https://www.youtube.com/watch?v=aoicuqj6-qY

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore