Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 November 2020 | 00.05 WIB

Saksi: Pak Tommy Sampaikan Laksanakan Saja Perintah Jenderal!

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Ne - Image

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Ne

JawaPos.com - Kepala Sub Bagian Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Brigadir Junjungan Fortes mengaku dijanjikan imbalan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus surat terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun tidak diungkapkan apa imbalan yang dijanjikan.

"Brigjen Prasetijo mengatakan, nanti kamu dapatlah, Kadivmu itu terima banyak," kata Fortes saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11).

Kadiv yang dimaksud Prasetijo merupakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Saat itu, Napoleon masih menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional Polri. Fortes mengungkapkan, pada 9 April 2020 Brigen Prasetijo meminta dirinya untuk membuat konsep surat terkait dengan Djoko Tjandra. Perintah itu disampaikan Prasetijo melalui pesan aplikasi WhatsApp.

"Brigjen Prasetijo memerintahkan untuk membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter Polri menyatakan Djoko Tjandra adalah orang yang tidak bersalah berdasarkan putusan PK, saat itu perintahnya melalui Whatsapp," ujar Fortes.

Dalam dakwaan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi yang merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra, pada 9 April 2020 mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi file surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran. Brigjen Prasetijo Utomo kemudian meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes yang memerintahkan untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan red notice sesuai konsep Divhubinter Polri.

Setelah mendapat perintah dari Prasetijo, Fortes melaporkan ke Kabag Kejahatan Umum Divhubinter Polri Tommy Dwi Hariyanto. Tak berbelit, dia pun menjalankan arahan dari Brigjen Prasetijo. "Setelah itu saya tidak tanya lagi, saya kembali ke ruang kerja karena disampaikan Pak Tommy 'Laksanakan saja perintah jenderal'," cetus Fortes.

Setelah mengedit surat yang diperintahkan Prasetijo, Fortes lantas melakukan pertemuan pada 4 Mei 2020. Dalam pertemuan itu, Prasetijo meminta Fortes untuk mengedit surat Anna Boentara tersebut. Lantas dalam pertemuan itu, Prasetijo menjanjikan Fortes akan mendapat imbalan. "Nanti kamu dapatlah kadivmu itu terima banyak," pungkas Fortes.

Dalam perkara ini, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi senilai SGD 200 ribu dan USD 420 ribu. Pemberian suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.

Dua jenderal Polri yang diduga menerima suap yakni, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Selain itu kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan pada Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore