Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 November 2020 | 21.52 WIB

Dokter Tirta Beri Dukungan ke Terdakwa Jrx SID di PN Denpasar

Dokter Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11). Ayu Khania Pranisitha/Antara - Image

Dokter Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11). Ayu Khania Pranisitha/Antara

JawaPos.com–Dokter Tirta Mandira Hudhi, yang juga influencer, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

”Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, karena Jrx adalah kawan. Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawanlah. Karena selama Covid ini kan dia adalah partner diskusi saya,” kata Tirta seperti dilansir dari Antara di PN Denpasar, Selasa (10/11).

Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, dia mengatakan harapannya kepada majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara secara adil.

”Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah,” ucap Tirta.

Dokter Tirta menambahkan, pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan Jrx sebelumnya. Salah satunya, keterlibatan Jrx dalam kegiatan sosial. Kegiatan sosial Jrx dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.

”Gara-gara Jrx dengan statmennya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya oke lah dipenjara tapi nggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masa sih orang harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa,” ucap Tirta.

Dia mengatakan, sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jrx, Nora Alexandra untuk bertemu dengan IDI Bali. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspons.

”Harapannya Nora sudah sampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Iya dari IDI Bali (yang tidak balas) dan emang dua minggu lalu sebelum tuntutan Jrx, saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU tetapi ketua IDI Bali menelepon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang,” ucap Tirta.

Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter. Kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor. ”Karena sayang saja masa karier seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati,” ujar Tirta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=j4Uf0UwGb6o

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore